Pontianak – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi rutin bagi calon pengantin melalui program “SERASSI” (Setiap Rabu Sosialisasi Edukasi). Program ini dilaksanakan setiap hari Rabu di Kantor Urusan Agama Pontianak Kota dengan tujuan memberikan pemahaman hukum dan pengetahuan terkait perkawinan yang diikuti oleh 11 pasang calon mempelai pada sesi Rabu (06/11).
Acara dimulai dengan pembukaan oleh Reihan Rizki Pratama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, yang memperkenalkan fungsi dan tugas Kementerian Hukum dan HAM. Reihan juga memberikan penjelasan mendalam mengenai definisi perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, Reihan membahas tentang Hukum Harta Perkawinan, termasuk konsep Harta Bawaan dan Harta Bersama yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, serta pentingnya Perjanjian Pranikah untuk kepastian hukum dan menghindari konflik di kemudian hari.
Materi kedua disampaikan oleh Tri Novianti W, Penyuluh Hukum Ahli Muda, yang mengupas syarat sahnya perkawinan, terutama pentingnya mencatatkan perkawinan untuk perlindungan hukum bagi pihak suami-istri dan keturunan. Via juga menjelaskan aturan terbaru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, di mana nama dalam dokumen tidak boleh disingkat, tidak menggunakan angka atau tanda baca, dan harus memenuhi syarat jumlah huruf serta makna yang jelas.
Di akhir sesi, para penyuluh hukum memberikan nasihat kepada calon pengantin untuk menjaga hak dan kewajiban sebagai suami-istri. Mereka juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan konsultasi hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Program “SERASSI” akan terus berlangsung setiap hari Rabu di Kantor Urusan Agama Pontianak Kota sebagai bagian dari komitmen JFT Penyuluh Hukum dalam mendukung pemahaman hukum yang kuat bagi calon pengantin di wilayah tersebut.