Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengadakan pertemuan koordinasi bersama Tim Teknologi Informasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Bertempat di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan pendampingan terkait layanan aplikasi serta infrastruktur teknologi informasi yang mendukung pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di tingkat regional. Selasa (12/11).
Tim dari DJKI yang hadir dalam pertemuan ini terdiri dari Setyo Purwantoro, S.T., M.Si., Alfan Williyandanu, S.Kom., dan Rudi Setiawan, S.Kom., yang bersama-sama memberikan pengarahan teknis kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar. Dari pihak Kanwil, turut serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, S.H., M.H. Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Andy Hermawan Prasetio, S.H. serta staf terkait dari sub bidang pelayanan KI dan Helpdesk Pelayanan KI.
Latar belakang dari kegiatan ini adalah adanya keterbatasan akses data yang dialami Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam memantau proses pendaftaran KI secara rinci. Saat ini, seluruh proses pengolahan data dilakukan terpusat oleh DJKI, sehingga Kanwil hanya bisa melihat status akhir permohonan KI tanpa akses terhadap tahapan prosesnya. Hal ini menyebabkan kendala dalam memberikan penjelasan terperinci kepada masyarakat yang sering kali membutuhkan informasi lengkap terkait status permohonan mereka.
Selain itu, adanya ketidaksinkronan antara data yang ada di sistem DJKI dan data manual yang dipegang oleh Kanwil menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga akurasi informasi. Untuk mengatasi hal ini, Kanwil Kalimantan Barat mengusulkan agar diberikan akses data yang lebih mendalam pada sistem pendaftaran KI, sehingga mereka dapat melakukan pemantauan secara mandiri dan memberikan layanan yang lebih responsif.
Menanggapi permasalahan ini, Tim TI DJKI menjelaskan bahwa pengembangan pada sistem dashboard permohonan hak cipta sedang dilakukan. Dalam versi pembaruan yang akan datang, diharapkan akan ada fitur yang memungkinkan akses data yang lebih terperinci untuk Kanwil, sehingga proses pemantauan dapat berjalan lebih transparan dan efisien. Pembaruan ini juga diharapkan akan mencakup data tahunan yang dapat menjadi bahan evaluasi pelayanan di setiap daerah.
Dengan adanya koordinasi dan pendampingan ini, diharapkan hubungan antara DJKI dan Kanwil Kalimantan Barat semakin erat dan memungkinkan Kanwil memberikan layanan yang lebih berkualitas kepada masyarakat. Selanjutnya, diharapkan permasalahan terkait akses data ini terus dibahas dan dievaluasi di tingkat pusat, guna memastikan Kanwil mendapatkan akses yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik yang efektif dan akurat. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: