Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar kegiatan rutin "SERASSI" (Setiap Rabu Sosialisasi Edukasi) di Kantor Urusan Agama Pontianak Kota. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada calon mempelai sebagai persiapan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Kegiatan dihadiri 12 pasang calon pengantin. Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Reihan Rizki Pratama, membuka sesi dengan memperkenalkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, serta memberikan penjelasan mengenai pernikahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Rabu (13/11)
Reihan menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan batin antara pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia juga memaparkan konsep Harta Bawaan dan Harta Bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Perkawinan, serta menekankan pentingnya perjanjian pra nikah sebagai jaminan kepastian hukum dalam menjaga hak-hak suami-istri dan mengurangi potensi konflik di masa depan.
Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Badaruddin, yang membahas syarat sahnya pernikahan, khususnya pentingnya pencatatan pernikahan untuk menjamin perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dan keturunan mereka. Badaruddin juga memberikan informasi tentang aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang melarang penggunaan singkatan, angka, dan tanda baca dalam nama, serta mengatur panjang nama dengan batas maksimal 60 karakter.
Pada akhir kegiatan, para calon pengantin diimbau untuk memahami dan melaksanakan hak serta kewajiban mereka dalam kehidupan berumah tangga. Disampaikan pula bahwa Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat selalu siap membantu masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, termasuk konsultasi hukum. Kegiatan "SERASSI" ini direncanakan untuk terus dilaksanakan setiap Rabu di Kantor Urusan Agama Pontianak Kota. (Humas:Yulizar)
Dokumentasi: