Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Melawi. Peraturan ini mengatur Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Melawi serta Pengelolaan Keuangan UPTD Puskesmas sebagai BLUD. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, dan bertujuan untuk menyempurnakan kerangka peraturan yang mendukung pengelolaan layanan kesehatan daerah. Rabu (13/11).
Rapat dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, Imansyah; Plh. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Dini Nursilawati; Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Ariesanti dan Nosa Mustika; Plh. Kepala Subbid FPPHD, Iftri Rezeki; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi; serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi dan jajaran perancang peraturan Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Rapat dibuka Dini Nursilawati yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian Rapat Pengharmonisasian yang bertujuan menyatukan pemahaman terkait peraturan daerah dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional. Dini menekankan pentingnya menyusun rancangan peraturan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demi efektivitas penerapan di lapangan.
Dalam sesi pembahasan, Dono Doto Wasono selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan memaparkan pentingnya Rencana Strategis (Renstra) BLUD, yang merupakan dokumen perencanaan lima tahun bagi UPTD Puskesmas. Renstra ini akan mencakup rencana pengembangan layanan, strategi kebijakan, serta rencana program dan keuangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Melawi. Dono menegaskan bahwa penyusunan Renstra harus berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan produktivitas sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Sementara itu, Iis Sulaiha menambahkan pembahasan tentang Rancangan Peraturan Bupati Melawi mengenai Pengelolaan Keuangan BLUD. Ia menjelaskan bahwa fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sangat diperlukan bagi Puskesmas yang beroperasi sebagai BLUD agar dapat melayani masyarakat dengan lebih baik. Beberapa poin penting terkait mekanisme penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran serta pengelolaan barang dan jasa juga dibahas sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem keuangan di BLUD.
Pembahasan berlanjut dengan penekanan pada beberapa rekomendasi dari Tim Harmonisasi, seperti pengaturan teknis mengenai penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD, pengelolaan utang jangka pendek, dan sisa lebih anggaran. Tim Harmonisasi mengusulkan agar substansi tersebut dicantumkan dalam rancangan agar UPTD Puskesmas dapat memiliki pedoman pengelolaan keuangan yang efektif dan sesuai aturan.
Sebagai hasil rapat, Tim Harmonisasi merekomendasikan agar pembentukan Peraturan Bupati ini mengikuti teknik pembentukan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dengan begitu, rancangan ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam operasional BLUD di Kabupaten Melawi, mendukung penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: