Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Melawi yang membahas sejumlah isu krusial terkait pengelolaan dan peningkatan layanan kesehatan di Kabupaten Melawi. Agenda utama rapat mencakup tiga topik, yakni Standar Pelayanan Minimal (SPM) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat, Tata Cara Kerja Sama pada UPTD yang menerapkan sistem BLUD, serta Pembinaan dan Pengawasan BLUD UPTD di Kabupaten Melawi. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (12/11).
Rapat ini dipimpin oleh Dini Nursilawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang juga bertindak sebagai Plh. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, didampingi oleh Iftri Rezeki selaku Plh. Kepala Subbid FPPHD. Rapat tersebut menjadi kelanjutan dari rangkaian pembahasan yang sudah berlangsung sejak hari Senin, dengan fokus pada harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep Raperbup Melawi.
Turut hadir dalam rapat ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, Imansyah; perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Ariesanti dan Nosa Mustika; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi dan jajaran; perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi; serta sejumlah perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Dalam sesi pembahasan, para perancang peraturan menyampaikan tanggapan mengenai konsep harmonisasi Raperbup Melawi. Ruth Sihombing, Erna Rahayu, dan Fani Pujiastomo menjadi narasumber utama yang memaparkan poin-poin terkait substansi Raperbup, dengan Achmad Yusuf bertindak sebagai notulen dan Nini Kurnia sebagai operator.
Salah satu topik yang dibahas adalah pengaturan Standar Pelayanan Minimal BLUD UPTD Puskesmas, yang bertujuan untuk menjamin layanan dasar kesehatan bagi masyarakat. SPM yang dimaksud mencakup pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, anak usia pendidikan dasar, serta usia produktif.
Topik lain yang dibahas adalah mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD, yang memberikan fleksibilitas pada unit kerja pemerintah daerah untuk menjalankan praktik keuangan yang lebih efisien dan fleksibel dibandingkan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. Disarankan agar pedoman ini bersifat umum, mengingat BLUD di Kabupaten Melawi tidak terbatas pada Puskesmas.
Pembinaan dan pengawasan BLUD UPTD Puskesmas turut menjadi sorotan dalam harmonisasi tersebut. Para perancang mengusulkan agar Raperbup ini mengakomodasi amanah Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, guna memastikan pengelolaan BLUD di Kabupaten Melawi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan formal untuk status BLUD.
Sebagai tindak lanjut, disarankan agar pembentukan Peraturan Bupati Melawi mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, disarankan pula agar Raperbup mengenai kerja sama BLUD disusun secara umum dan tidak terbatas pada satu BLUD saja. Adapun aspek pembinaan dan pengawasan diusulkan untuk diintegrasikan dalam peraturan tata kelola BLUD secara menyeluruh.
Rapat harmonisasi ini diharapkan menghasilkan ketetapan yang mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Melawi, serta penguatan koordinasi pengelolaan BLUD dalam memberikan layanan optimal bagi masyarakat. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: