Jakarta - Dalam rangka peningkatan koordinasi dan sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkumham Kalbar mengadakan kegiatan Koordinasi dengan Unit Pusat Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 November 2024, bertempat di Direktorat Jenderal AHU.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Riswandi, dan staf lainnya yang bertugas dalam bidang administrasi hukum umum.
Pada hari pertama, Tim dari Kanwil KemenkumHAM Kalbar, yang dipimpin oleh Riswandi, melakukan koordinasi dengan Subdirektorat Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan. Dalam pertemuan ini, Tim Kanwil Kalbar menyerahkan kekurangan dokumen terkait pendaftaran pewarganegaraan atas nama Sharido dan Angelica serta berkonsultasi terkait kendala yang dihadapi pemohon kewarganegaraan, Edgardo Tumulak Catamora. Salah satu kendalanya adalah hilangnya akta kelahiran di Filipina, yang merupakan persyaratan dalam proses pewarganegaraan sesuai Pasal 19. Tim AHU memberikan arahan untuk melakukan konsultasi lebih lanjut ke Dinas Dukcapil di negara asal pemohon guna mengetahui dokumen pengganti akta kelahiran yang sesuai.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil KemenkumHAM Kalbar juga bertemu dengan Ida Mahmida untuk berkonsultasi tentang mekanisme pengangkatan pembina dalam yayasan. Disampaikan bahwa untuk menambahkan atau mengangkat pembina baru, perlu diadakan rapat keputusan pembina. Namun, apabila yayasan mengalami kekosongan pembina, mekanisme pengangkatan pembina baru dapat dilakukan melalui rapat gabungan antara pengurus dan pengawas.
Selain itu, dalam kegiatan koordinasi ini juga dibahas pengaduan masyarakat terkait pelanggaran kode etik oleh notaris. Tim dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris memberikan penjelasan bahwa notaris yang melanggar kode etik dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Pada hari terakhir, Eva Gantini bertemu dengan Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Titik Susiawati. Pertemuan ini membahas persiapan Rapat Koordinasi (Rakor) yang akan diselenggarakan oleh Ditjen AHU dan evaluasi capaian kerja Kanwil Kalimantan Barat. Rakor ini merupakan agenda tahunan dari Ditjen AHU yang bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja unit-unit terkait di seluruh Indonesia.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antara Kanwil KemenkumHAM Kalimantan Barat dan Direktorat Jenderal AHU serta memperkuat pelayanan administrasi hukum umum kepada masyarakat.