Layanan Konseling Anak

  1. Surat Rujukan atau permintaan Pelayanan Jasa Konseling;

  2. Berkas Anak.

  1. Kepala Seksi/Subsi bagian Pembinaan atau Kasi/Kasubsi BKA menerima surat rujukan konseling dari wali/petugas pengamanan/PK/petugas medis;

  2. Kasi/Kasubsi memerintahkan kepeda konselor untuk melaksanakan konseling;

  3. Konselor melakukan konseling kepada anak;

  4. Konselor membuat laporan hasil konseling kepada Kasi/Kasubsi.

Waktu yang dibutuhkan untuk memberikan layanan konseling anak adalah 1 (satu) hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan anak

Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

  1. Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan, meliputi:

    • Memberikan pelayanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;

    • Tidak mencari keuntngan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat;

    • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan

    • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secar benar

  2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat, meliputi:

    • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik, dan masukan tanpa mempunyai prasangka negatif;

    • Membangun jejaring kerja sama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan

    • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.

  3. Tegas adil, dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat meliputi:

    • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;

    • Memberikan pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindarkan diri dan kesombongan;

    • Memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif;, dan

    • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.

Jaminan terhadap kerahasiaan data dan masalah anak.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kakanwil Kemenkumham Kalbar +6281291822573
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com