Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) mengadakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi untuk tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kapuas Hulu. Rapat ini membahas Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, dan Pemberian Insentif Fiskal bagi Pelaku Usaha Hiburan, seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa. Acara berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar. Selasa (05/11).
Rapat dihadiri Asisten Administrasi, Umum Setda Kapuas Hulu, Istiwa; Kepala Badan Bapenda Setda Kapuas Hulu, Agustinus Stormandi; Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu, Yovinus Riady; Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian, Surrahman saat; Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan, Ignasius Felix; Plh. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar; Dini Nursilawati Plh. Kasubbid FPPHD Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar; Iftri Rezeki Perwakilan Biro Hukum Setda Prov. Kalbar, Nuni Ekaputri dan Nabella Anisa; Perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Setda Kapuas Hulu, Ratna Juwita, Hendrikus, Reza Fahrul; Perwakilan Badan Pendapatan Daerah Setda Kapuas Hulu, Yuris, Helmi, Irwan dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Dono Doto Wasono, Iftri Rezeki, Fahri Taufani, Wita Yuni Astuti dan Mus Artodiharjo.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Plh. Kepala Bidang Hukum sekaligus Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Dini Nursilawati. Dalam sambutannya, Dini menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari rangkaian harmonisasi Raperbup sebagai pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kapuas Hulu. Dini juga menegaskan bahwa rancangan dokumen ini bersifat visioner, mencakup hal-hal dasar untuk memberikan fleksibilitas bagi penyusunan tiga Raperbup tersebut. Selanjutnya, ia mengundang seluruh peserta untuk memberikan masukan agar rancangan ini dapat diselaraskan secara optimal.
Dalam sesi pemaparan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Wita Yuni Astuti, menjelaskan terkait Raperbup Pemberian Insentif Fiskal bagi pelaku usaha hiburan. Berdasarkan Pasal 135 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, insentif fiskal diberikan untuk mendorong peningkatan kinerja daerah. Insentif berbasis kinerja ini diharapkan mampu mendukung pemerataan layanan dan kesejahteraan, serta mengoptimalkan kualitas belanja daerah yang lebih efisien dan efektif.
Selanjutnya, Fahri Taufani membahas Raperbup Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet. Menurutnya, penerapan pemungutan pajak yang adil dapat mendorong para pengusaha sarang burung walet untuk melaporkan usahanya ke dinas pendapatan daerah. Dengan bertambahnya jumlah pelaporan, diharapkan terjadi peningkatan realisasi pajak dari sektor ini, meskipun kontribusinya masih tergolong kecil dibandingkan pajak lain.
Iftri Rezeki kemudian menyampaikan paparan mengenai Raperbup Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Dalam paparannya, Iftri menyoroti beberapa ketidaksesuaian antara rancangan ini dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beberapa ketidaksesuaian ditemukan dalam batang tubuh raperbup tersebut, sehingga perlu dilakukan kajian dan penyesuaian kembali sesuai dengan kewenangan Perangkat Daerah terkait.
Setelah pembahasan intensif, rapat ini menyepakati bahwa ketiga Raperbup tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan catatan perbaikan yang telah disepakati bersama. (Foto/Narasi:Yulizar)
Dokumentasi: