Layanan Bimbingan Kepada Klien Anak

Berita Acara Serah Terima klien

  1. Klien diterima Petugas Bapas;

  2. Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan;

  3. PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan;

  4. Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya ( wajib lapor dan atau kunjungan rumah)

  5. PK membuat laporan hasil bimbingan.

Sesuai dengan sisa masa pidana atau putusan atau penetapan pengadilan.

  1. Klien mendapatkan pembimbingan sesuai dengan kebutuhan dan potensinya;

  2. Pembimbingan sedapat mungkin melibatkan peran serta masyarakat.

  1. kepemilikan kartu bimbingan klien pemasyarakatan oleh klien pemasyarakatan;

  2. perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan kemananan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kakanwil Kemenkumham Kalbar +6281291822573
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com