Layanan Lanjutan Pengobatan Methadone Bagi WBP Pengguna Napza

  1. Surat rekomendasi tindak lanjut terapi methadone dari Tim Methadone di Lapas;

  2. Inform Consent kesediaan untuk menjalani terapi Methadone;

  3. Surat penetapan dari Kepala Lapas.

  1. Kepala Lapas membentuk Tim Methadone;

  2. Tim Methadone di Lapas melaksanakan penilaian tentang kebutuhan terapi Methadone bagi WBP pengguna Napza;

  3. Tim Methadone di Lapas membuat Surat rekomendasi tindak lanjut terapi methadone kepada Kepala Lapas;

  4. Kepala Lapas membuat surat penetapan bagi WBP yang mendapatkan terapi Methadone;

  5. Tim Methadone melaksanakan pemberian dan pengawasan terhadap konsumsi Methadone;

  6. Tim Methadone mengevaluasi hasil terapi dan mengawasi adanya efek samping yang timbul;

  7. Tim Penilai melakukan pencatatan dan pelaporan;

  8. Kepala Lapas/Rutan memberikan laporan pemberian Methadone per bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana dan Tahanan.

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan

Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

  1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :

    • Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;

    • Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;

    • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan

    • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.

  2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :

    • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;

    • Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan

    • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat

  3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :

    • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;

    • Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;

    • Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan

    • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.

  1. Inform Consent sebelum pelaksanaan pengobatan;

  2. Pelaksanaan terapi Methadone bekerjasama dengan BPOM.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kakanwil Kemenkumham Kalbar +6281291822573
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com