Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Melawi,Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan masyarakat di Kabupaten Melawi dan Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Melawi. Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar. Senin (11/11).
Rapat dihadiri, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, Imansyah, Plh. Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Dini Nursilawati, Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ibu Deasy Ariesanti dan Nosa Mustika, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi dan Jajaran, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Rapat dibuka Dini Nursilawati selaku Perancang Ahli Madya merangkap jabatan sebagai Plh. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Eva Gantini, dalam sambutannya pada rapat harmonisasi menyampaikan beberapa poin penting terkait tiga Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Melawi. Rancangan ini meliputi Pedoman Pemanfaatan Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas, Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas, serta Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BLUD Puskesmas Kabupaten Melawi.
Terkait rancangan pertama, Eva menjelaskan pentingnya BLUD sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk menerapkan pola pengelolaan yang fleksibel dan efisien sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. BLUD diharapkan dapat meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien, dengan memanfaatkan pendapatan yang berasal dari berbagai sumber seperti dana kapitasi, non-kapitasi, dan program lainnya demi menunjang operasional dan kesejahteraan pegawai.
Pada rancangan kedua, Eva menekankan bahwa tata kelola yang diatur dalam Perbup ini akan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas dalam menjalankan layanan kesehatan masyarakat. Puskesmas, sebagai unit pelaksana teknis, diharapkan mengelola layanan kesehatan berbasis kewirausahaan untuk meningkatkan kinerja dan layanan kepada masyarakat secara mandiri.
Sementara itu, untuk rancangan ketiga yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian pegawai non-ASN, Eva menyatakan bahwa pengangkatan pegawai non-ASN dibolehkan untuk mendukung kebutuhan tenaga profesional dalam layanan BLUD, yang diatur sesuai dengan prinsip efisiensi dan produktivitas.
Di akhir pembahasan, disimpulkan bahwa ketiga Rancangan Perbup tersebut telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, dengan beberapa penyesuaian pada materi yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: