Pontianak - Selasa (10/09) Kanwil Kemenkumham Kalbar melaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Rapat ini membahas dua Raperda penting, yaitu terkait tambahan setoran modal pemerintah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dan perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah menjadi Perseroan Daerah.
Rapat ini dihadiri oleh beberapa pejabat dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat, BKAD Provinsi Kalimantan Barat, serta perwakilan dari Jamkrida Kalimantan Barat. Eva Gantini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat, membuka rapat dengan menyampaikan wewenang Kantor Wilayah Kemenkumham dalam proses harmonisasi berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat, Harry Ronaldy Mahaputrawan, menjelaskan urgensi pembentukan Raperda tersebut. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen memperkuat sektor ekonomi daerah melalui BUMD, yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga mengapresiasi prestasi Kanwil Kemenkumham Kalbar yang berhasil menggagalkan upaya buronan BLBI, Mariputu Sinivasan, melarikan diri ke Malaysia.
Raperda yang dibahas mencakup pemberian tambahan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, guna memperkuat struktur permodalan serta memperluas daya saing di pasar keuangan. Selain itu, perubahan status Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah menjadi Perseroan Daerah diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih dalam operasionalisasi BUMD.
Dalam tinjauan teknis, rapat menyimpulkan bahwa rancangan ini sesuai dengan kewenangan pembentukan Peraturan Daerah, namun perlu penyempurnaan sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahan-perubahannya.