Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda Provinsi Kalimantan Barat

WhatsApp Image 2024 09 11 at 06.04.37

Pontianak - Selasa (10/09) Kanwil Kemenkumham Kalbar melaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Rapat ini membahas dua Raperda penting, yaitu terkait tambahan setoran modal pemerintah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dan perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah menjadi Perseroan Daerah.

Rapat ini dihadiri oleh beberapa pejabat dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat, BKAD Provinsi Kalimantan Barat, serta perwakilan dari Jamkrida Kalimantan Barat. Eva Gantini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat, membuka rapat dengan menyampaikan wewenang Kantor Wilayah Kemenkumham dalam proses harmonisasi berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat, Harry Ronaldy Mahaputrawan, menjelaskan urgensi pembentukan Raperda tersebut. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen memperkuat sektor ekonomi daerah melalui BUMD, yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga mengapresiasi prestasi Kanwil Kemenkumham Kalbar yang berhasil menggagalkan upaya buronan BLBI, Mariputu Sinivasan, melarikan diri ke Malaysia.

Raperda yang dibahas mencakup pemberian tambahan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, guna memperkuat struktur permodalan serta memperluas daya saing di pasar keuangan. Selain itu, perubahan status Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah menjadi Perseroan Daerah diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih dalam operasionalisasi BUMD.

Dalam tinjauan teknis, rapat menyimpulkan bahwa rancangan ini sesuai dengan kewenangan pembentukan Peraturan Daerah, namun perlu penyempurnaan sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahan-perubahannya.

WhatsApp Image 2024 09 11 at 06.04.34WhatsApp Image 2024 09 11 at 06.04.34 1WhatsApp Image 2024 09 11 at 06.04.34 2WhatsApp Image 2024 09 11 at 06.04.35 1WhatsApp Image 2024 09 11 at 06.04.36WhatsApp Image 2024 09 11 at 06.04.37

 
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kakanwil Kemenkumham Kalbar +6281291822573
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com