Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagai bagian dari Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rumah Sakit Universitas Tanjungpura, Pontianak, pada 20–25 November 2024. Pelaksanaan hari pertama dimulai pada Rabu (20/11), dengan peserta yang telah lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKB dirancang untuk mengukur kompetensi dan kesiapan peserta sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Kemenkumham. Tes yang dilakukan meliputi tes kesehatan untuk memastikan kondisi fisik peserta dalam mendukung tugas ASN, pengamatan fisik untuk menilai postur dan penampilan yang sesuai dengan kebutuhan jabatan tertentu, serta psikotes yang menguji kemampuan berpikir logis, analisis, daya ingat, dan keterampilan interpersonal.
Selain itu, peserta mengikuti tes wawancara untuk menggali pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta pandangan terhadap isu-isu terkini di bidang hukum dan pemerintahan. Simulasi situasi juga dilakukan untuk menguji kemampuan peserta dalam menghadapi tantangan pekerjaan, serta tes kemampuan khusus yang disesuaikan dengan jabatan yang dilamar, seperti hukum pidana, administrasi, atau regulasi lainnya.
Tahapan seleksi diawali dengan prosedur sistematis, mulai dari pos registrasi kehadiran, penitipan barang, pemeriksaan badan, hingga pelaksanaan tes kesehatan dan psikotes. Pada hari pertama, tes kesehatan diikuti oleh 152 peserta yang terbagi dalam dua sesi, masing-masing terdiri atas 76 peserta. Sementara itu, tes psikotes dilaksanakan dalam empat sesi dengan jumlah peserta 38 orang per sesi.
"Seleksi Kompetensi Bidang merupakan tahapan penting yang menentukan kualitas pegawai yang akan bergabung dengan Kemenkumham. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan menjamin objektivitas hasil seleksi," ujar Hajrianor, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat.
Pelaksanaan SKB ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024. Peserta yang lolos SKD dengan nilai ambang batas tertinggi dapat mengikuti SKB, dengan jumlah maksimal tiga kali kebutuhan formasi jabatan. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 873 peserta mengikuti SKB di Kalimantan Barat, terdiri atas 798 pelamar berpendidikan SLTA dan 75 pelamar Non-SLTA.
Hajrianor menambahkan, "Kami berkomitmen untuk memastikan seleksi berjalan transparan dan lancar. Hal ini dilakukan agar menghasilkan aparatur yang kompeten, berintegritas, dan siap mendukung tugas-tugas Kemenkumham."
Tes SKB memiliki bobot 60 persen dari total penilaian seleksi CPNS 2024, sementara nilai SKD menyumbang 40 persen. Oleh karena itu, pelaksanaan SKB menjadi penentu kelulusan peserta. Diharapkan tahapan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan CPNS yang berkualitas, kompeten, serta siap mendukung kemajuan Kemenkumham di masa depan. (Foto/Narasi:Yulizar)
Dokumentasi: