Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Ketapang tentang Kemitraan Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Perusahaan Perkebunan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat. Kamis (21/11).
Peserta rapat terdiri dari Plh. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, Ridwan; Plh. Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Dini Nursilawati; Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Ariesanti; Perwakilan Biro Perekonomian Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Unggul Eka Putra dan Hermia Fardin; Perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Muanto; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang; serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Yulius Koling Lamanau dan Achmad Yusuf.
Rapat dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Hajrianor. Dalam sambutannya, Hajrianor menyampaikan pentingnya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Hajrianor. juga menekankan perlunya sinergi lintas sektor untuk menghasilkan regulasi yang bermanfaat dan implementatif.
Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pemaparan urgensi rancangan peraturan bupati oleh Plh. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, Ridwan, menjelaskan latar belakang dan tujuan utama Raperbup tersebut, yaitu untuk memperkuat kemitraan strategis antara BUMD dan perusahaan perkebunan dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik.
Sesi berikutnya diisi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yulius Koling Lamanau, yang memberikan tanggapan dan masukan terhadap rancangan tersebut. Dalam sesi ini, disampaikan bahwa dasar hukum Raperbup meliputi Peraturan Pemerintah tentang BUMD serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja, dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, dan Evaluasi BUMD.
Dalam pengharmonisasian ini, beberapa prinsip penting yang menjadi dasar kerjasama BUMD dengan perusahaan perkebunan adalah kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, tata kelola pemerintahan yang baik, saling menguntungkan, dan melindungi kepentingan BUMD, pemerintah daerah, serta masyarakat. Namun, disarankan agar istilah "kemitraan" yang digunakan dalam Raperbup diganti dengan "kerjasama" agar selaras dengan terminologi hukum yang berlaku.
Selain itu, teknis kerjasama diatur melalui perjanjian kerjasama yang mencakup maksud dan tujuan kerjasama, bidang yang dikerjasamakan, dan kesesuaian dengan rencana pembangunan daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang diterapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.
Berdasarkan hasil rapat, disimpulkan bahwa materi Raperbup perlu dilakukan beberapa perbaikan untuk menyelaraskan sistematika teknik penyusunan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011. Dengan demikian, diharapkan Raperbup ini dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dokumentasi: