Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi tiga Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Tarif Pendapatan Lain pada Badan Layanan Umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedaraso Provinsi Kalimantan Barat, Detail Rincian Objek Tarif Retribusi Pelayanan dan Non Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Dokter Sudarso Provinsi Kalimantan Barat dan Perubahan atas peraturan gubernur nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar. Rabu (20/11).
Peserta rapat terdiri dari Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, Direktur RSUD dr. Soedarso, Hary Agung Tjahyadi, Plh. Kepala BKD, Sukaryadi, Kepala Bidang DDKASN.BKD Provinsi Kalimantan Barat, Irianita, Kepala Bidang Diklit RSUD dr. Soedarso, Fidi Rachmad, Plh. Kepala Bidang Hukum, Dini Nursilawati, Perwakilan RSUD dr. Soedarso, Yuniza, Eliyana, Adi Wahyudi, Arfan Asysyabibi, Deriandhoko dan Sy. Ravi, Perwakilan Biro Hukum, Nopi Riyanto, Yayuk, Utin Sri Lestari dan Puji Eka P, JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Iftri Rezeki, Delly Fanayitsa dan Mus Artodiharjo.
Kegiatan dibuka Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Hajrianor. Dalam Sambutannya hajrianor menyampaikan terimakasih atas kehadiran dalam harmonisasi ini mudah-mudahan Pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur pada hari ini dapat berjalan dengan lancar dan diterima semua pihak, sehingga dapat melahirkan peraturan kepala daerah yang komprehensif, efisien, efektif, tidak diskriminatif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain
Sebelum dilaksanakan pembahasan pasal demi pasal, terlebih dahulu disampaikan urgensi pembentukan ketiga rancangan peraturan gubernur ini. Direktur RSUD dr. Soedarso, Hary Agung Tjahyadi menyampaikan urgensi pembentukan 2 Rancangan Peraturan Gubernur yang merupakan kewenangan RSUD dr. Soedarso. Hary mengemukakan bahwa kedua rancangan peraturan gubernur ini merupakan hasil dari konsultasi dengan pihak kementerian dalam negeri yang menyarankan untuk dibuat dalam 2 peraturan terpisah.
Plh. Kepala BKD Provinsi Kalimantan Barat Sukaryadi, menyampaikan bahwa untuk perubahan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai hanya ada perubahan dalam 2 ayat di pasal 27, yaitu ayat (5) dan ayat (6), dimana perubahan tersebut didasarkan pada kebijakan pimpinan untuk memberikan hak kepada ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda merangkap Plh. Kepala Sub Bidang FPPHD, Iftri Rezeki membahas Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Perubahan atas peraturan gubernur nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam Rapergub ini secara substansi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, namun secara teknik penulisan masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki.
Kemudian iftri membahas pula Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tarif Pendapatan Lain pada Badan Layanan Umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedaraso Provinsi Kalimantan Barat. Dalam Rapergub ini terdapat substansi yang harus diperbaiki, baik ditambahkan ataupun dikeluarkan dari rapergub ini. Secara teknik penulisan juga terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki dan disesuaikan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Delly Fanayitsa, Delly menjelaskan terkait teknik penyusunan PUU, dari judul, konsiderans, dasar hukum, ketentuan umum dan batang tubuh terkait rapergub tentang Detail Rincian Objek Tarif Retribusi Pelayanan dan Non Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Dokter Sudarso Provinsi Kalimantan Barat.
Dokumentasi: