Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Bengkayang. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, ini membahas tiga rancangan peraturan yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Bengkayang. (18/11)
Dalam sambutannya, Hajrianor mengungkapkan harapannya agar hasil rapat ini dapat menghasilkan peraturan yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan mendukung peningkatan kinerja DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Melalui kerja sama semua pihak, diharapkan peraturan ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Bengkayang,” ujar Hajrianor.
Rapat ini memfokuskan pada tiga rancangan peraturan DPRD, yaitu Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkayang yang menjadi pedoman mekanisme kerja dan pelaksanaan tugas DPRD, Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD yang mengatur proses evaluasi dan penanganan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD, serta Kode Etik DPRD Kabupaten Bengkayang yang berisi norma dan standar perilaku untuk menjaga martabat dan kredibilitas DPRD.
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalbar. Diskusi yang berlangsung produktif menghasilkan berbagai masukan untuk menyempurnakan rancangan peraturan agar lebih komprehensif, efisien, dan efektif.
Dengan adanya proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkumham Kalbar berharap rancangan peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi asas hukum yang baik, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Bengkayang.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan finalisasi rancangan peraturan DPRD sesuai jadwal, sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran DPRD sebagai mitra pemerintah daerah yang kredibel dan profesional demi kemajuan masyarakat Kabupaten Bengkayang.
(hrs)