Pontianak - Dalam upaya meningkatkan keberlanjutan sektor perkebunan sawit, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengadakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau tentang Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (PKSB). Rapat ini digelar di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Kalbar. Jum’at (05/07)
Acara ini dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dra. Eva Gantini S.H., M.Si., yang hadir melalui Zoom mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Rapat kemudian dipimpin oleh Perancang PUU merangkap Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati, S.H., M.H., dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Paulus Usrin, M.Si., Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan H. Syafriansyah, S.P., M.M., dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Sukamto, S.Hut.
Pada rapat ini, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau menjelaskan urgensi pembentukan Raperda tersebut. Sanggau, sebagai perkebunan kelapa sawit terluas kedua setelah Ketapang, membutuhkan kebijakan yang memastikan pembangunan perkebunan yang berkelanjutan. Ini bertujuan untuk mendukung ekonomi berbasis kerakyatan, memanfaatkan sumber daya lokal, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Tim Harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar memaparkan pentingnya pertanian berkelanjutan sebagai antitesis dari pertanian konvensional yang mengandalkan bahan kimia dan rekayasa genetika. Mereka menekankan bahwa pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan harus memperhatikan aspek teknis budidaya, ekonomi, sosial, lingkungan, dan hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Lampiran I Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Pertemuan ini juga membahas tantangan utama yang dihadapi dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit, seperti isu-isu lingkungan yang berkembang, penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan kaidah konservasi, dan masalah sosial ekonomi yang timbul dari pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Sanggau. Dengan demikian, kebijakan yang disusun dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan. (Humas ; Yulizar)
Dokumentasi: