Sanggau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) Kalimantan Barat (Kalbar) diwakili oleh JFT dan JFU Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengunjungi Gawai Dayak Mosu Mino Podi di Kabupaten Sanggau pada Minggu (07/07). Kunjungan ini bertujuan untuk menggali potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) yang dimiliki oleh masyarakat adat Dayak di Sanggau.
Ketua Panitia Gawai Dayak ke XX, Kubin mengatakan bahwa acara Gawai Dayak Mosu Mino Podi merupakan tradisi tahunan masyarakat Dayak di Sanggau untuk mengucap syukur atas panen padi dan memohon keselamatan. Dalam acara ini, terdapat berbagai pertunjukan budaya dan adat istiadat Dayak, seperti tari-tarian, musik tradisional, dan permainan rakyat.
Kemekumham Kalbar melihat potensi besar KIK dalam berbagai aspek budaya Dayak yang ditampilkan dalam Gawai Dayak Mosu Mino Podi. "Potensi Kekayaan intelektual komunal ini perlu dilindungi dan dicatatkan agar tidak diklaim oleh pihak lain," ujar Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andy Hermawan.
Andy menjelaskan bahwa Kemekumham Kalbar siap membantu masyarakat adat Dayak dalam mendaftarkan KIK mereka. "Kami juga akan memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat adat Dayak tentang pentingnya melindungi KIK," tambah Junaidi.
Selain untuk pelestarian budaya, KIK juga memiliki potensi ekonomi yang besar. KIK dapat dilisensikan kepada pihak lain untuk digunakan dalam berbagai produk dan layanan. Hal ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat Dayak.
“Kemekumham Kalbar mendorong masyarakat adat Dayak untuk memanfaatkan KIK mereka untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi,” pungkas Andy. (Foto Ketua: RRI)