Jakarta - Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalbar Andy Hermawan beserta tim Expert Subbid Pelayanan KI melaksanakan koordinasi persiapan teknis pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan materi promosi Kekayaan Intelektual melalui buku panduan yang akan diberikan kepada masyarakat dan sumber daya operasional hingga persiapan pencatatan sertifikat Indikasi Geografis yang direncanakan akan diberikan pada kegiatan MIC di bulan Juli," ucap Andy, Jumat (05/07).
Sebagai informasi, Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) merupakan program layanan KI yang dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat di berbagai daerah. Program ini dijelaskan Andy bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya KI dan memberikan layanan KI secara mudah dan cepat, lebih dekat dengan serangkaian acara yang dikemas semenarik mungkin untuk menarik perhatian seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Barat.
Dalam kunjungannya, tim Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalbar berdialog dengan Ketua Tim Kerja Kehumasan DJKI, Eka Fridayanti yang dalam hal ini selaku Koordinator Tata Usaha dan HUMAS, menyampaikan informasi bahwa Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat akan melaksanakan Pelayanan Publik di berbagai tempat keramaian atau pusat perbelanjaan.
"Seperti Pusat Perbelanjaan (Gaia Bumi Raya City, Kubu Raya, Mega Mall Pontianak, dan CFD) dalam hal ini kami memerlukan sarana prasarana dan modul seperti Leaflet," jelasnya.
"Banner dan Buku Panduan yang akan disebarluaskan kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan memahami betapa pentingnya pemanfaatan Kekayaan Intelektual," tambah Andy.
Selanjutnya tim menuju ke Bagian Umum dan disambut oleh Suprapto selaku Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda DJKI, tim menyampaikan terkait tindak lanjut sewa kendaraan yang saranakan oleh Bagian Umum DJKI.
Selanjutnya, tim menuju ke Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri bagian KI Komunal, membahas terkait progress pendaftaran Tenun Ikat Sintang Motif Ruit Ekspresi Budaya Tradisional KI Komunal yang telah didaftarkan dengan nomor EBT612024000560.
Andy mengatakan saat ini sudah proses perbaikan dan melengkapi kekurangan data dukung surat pernyataan dari dinas terkait untuk dilakukan upload dan diverifikasi serta validasi oleh tim verifikator bagian KI Komunal sampai dengan terbit surat pencatatan inventarisasi KI Komunal EBT.
"Kami memastikan bahwa pencatatan KIK Kain Tenun Ikat Sintang Motif Ruit yang telah digunakan oleh Presiden Joko Widodo pada World Water Forum 2024 akan diberikan pada saat kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic 2024 mendatang di Kalimantan Barat ," pungkasnya. (Alf).