Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Nasihat Perkawinan yang rutin dilaksanakan setiap hari Rabu. Pada kesempatan kali ini, penyuluhan yang berlangsung pada pukul 09.00-10.00 WIB tersebut diikuti oleh tujuh pasang calon mempelai.
Kegiatan penyuluhan dibuka oleh Reihan Rizki Pratama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, yang menyampaikan perkenalan serta memberikan gambaran mengenai tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Reihan memulai dengan menjelaskan definisi perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Ia menekankan bahwa perkawinan adalah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam materi yang disampaikan, Reihan juga membahas tentang Hukum Harta Perkawinan yang mencakup Harta Bawaan dan Harta Bersama. Harta Bawaan adalah harta benda yang diperoleh masing-masing suami-istri sebelum perkawinan, sedangkan Harta Bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Penjelasan dilanjutkan dengan pentingnya Perjanjian Pra Nikah yang diatur dalam Pasal 139 KUHPerdata dan Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan meminimalisir konflik saat terjadi perceraian.
Selain itu, Reihan menyampaikan tentang pencatatan nama dalam Dokumen Kependudukan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang melarang penggunaan singkatan, angka, dan tanda baca dalam nama, serta menetapkan bahwa nama harus terdiri dari minimal dua suku kata dan maksimal 60 huruf.
Pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga dengan menghindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi topik yang dibahas. Reihan menekankan bahwa KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Ia mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik dalam rumah tangga untuk menghindari kekerasan psikis.
Mengakhiri penyuluhan, Reihan menyampaikan harapannya agar para calon pengantin dapat menjalankan hak dan kewajiban masing-masing dalam pernikahan. Ia juga menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat selalu terbuka untuk memberikan layanan hukum, termasuk konsultasi hukum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan JFT Penyuluh Hukum untuk memberikan penyuluhan hukum setiap hari Rabu di Kantor Urusan Agama Pontianak Kota.