Sanggau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah mengadakan kegiatan Inventarisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kabupaten Sanggau. Tim perancang peraturan perundang-undangan yang terlibat dalam kegiatan ini meliputi Iis Sulaiha (Perancang Ahli Madya), Cecilia V. Simanjuntak (Perancang Ahli Muda), Mus Artodiharjo (Perancang Ahli Pertama), dan Marjuni Rahimi (Perancang Ahli Pertama).
Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi penyusunan perencanaan legislasi daerah bagi wilayah di Kalimantan Barat. Selama tiga hari, tim melakukan koordinasi dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau. Kegiatan berlangsung di Ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau dan tim disambut oleh Ketua Pokja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Helena Aryu, beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembentukan peraturan meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Sedangkan, Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda yang terencana, terpadu, dan sistematis.
Helena Aryu menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau telah menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 dengan total 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari jumlah tersebut, tujuh Raperda merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah dan empat Raperda merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Sanggau. Selain itu, Pemerintah Daerah juga merencanakan untuk membentuk 135 Rancangan Peraturan Bupati. Salah satu prioritas utama adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2024-2045.
Koordinasi juga dilakukan dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dan diterima oleh Analis Peraturan Perundang-undangan, Peni. Ia menyampaikan bahwa empat Raperda inisiatif DPRD saat ini masih dalam tahap penyusunan. Tim dari Kantor Wilayah mengingatkan pentingnya harmonisasi Raperda di Kantor Wilayah sebelum fasilitasi di biro hukum serta pembahasan antara eksekutif dan legislatif, sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau diharapkan dapat bekerja sama dengan Kantor Wilayah dalam pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan hingga harmonisasi perancangan peraturan daerah. Kerja sama ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua tahapan pembentukan peraturan daerah dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.