Pontianak - Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi calon pengantin (CATIN) di Aula KUA Pontianak Timur pada hari Rabu, 19 Juni 2024. Acara ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.15 WIB dan dihadiri oleh 13 pasang calon pengantin. Kegiatan ini dipandu oleh dua narasumber utama yaitu Penyuluh Hukum Ahli Madya Rini Setiawati dan Analis Hukum Ahli Madya Devy Wijayanti
Acara dibuka dengan penyampaian materi oleh Rini Setiawati yang membahas mengenai Perjanjian Pra Nikah, Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Perjanjian Pranikah yang diatur dalam KUHPerdata. Selain itu, ia juga membahas Pasca Pernikahan sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam paparannya, Rini menjelaskan bahwa calon suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan mengenai harta bersama, asalkan tidak bertentangan dengan tata kesusilaan dan ketertiban umum. Ia juga menekankan pentingnya pencatatan perjanjian pasca nikah oleh petugas KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sesi berikutnya dipandu oleh Devy Wijayanti yang menyampaikan profil singkat dan tugas pokok serta fungsi Kanwil Kemenkumham Kalbar, khususnya terkait dengan Penyuluhan Hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dengan tertib dan terkendali. Seluruh calon pengantin yang hadir merasa bahwa penyuluhan ini sangat bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Kalbar yang bersinergi dengan instansi terkait, seperti KUA Kota Pontianak, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait informasi hukum. Ke depan, akan dilakukan peningkatan sinergisitas antara Kanwil Kemenkumham dan KUA di Kota Pontianak melalui pelaksanaan penyuluhan hukum yang berkelanjutan.
Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk hidup dalam kesadaran hukum yang tinggi, serta memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.