Pontianak – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini beserta tim melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat untuk membahas Portal Lelang Indonesia yang ditujukan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Senin (24/06). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM didampingi oleh Kepala Subbid Pelayanan KI, JFT Analis KI Ahli Pertama, JFU Subbid Pelayanan KI, serta JFT Analis Hukum Ahli Pertama.
Rombongan dari Kanwil Kemenkumham Kalbar disambut secara langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat Tetik Fajar Ruwandari selaku dan Kabid Lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat Risma. Maksud dan tujuan kunjungan ini adalah untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi terkait pengembangan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah tersebut, khususnya melalui kerjasama dengan Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia (IPMI) Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam pertemuan ini, Eva menyampaikan pentingnya koordinasi dan konsultasi terkait lelang UMKM yang diselenggarakan oleh DJKN Kanwil Kalbar. Dengan adanya binaan UMKM, diharapkan dapat dilakukan kerjasama dalam hal pendaftaran KI dan Perseroan Perorangan. Selain itu, Kadivyankumham juga mengumumkan rencana kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang. Kegiatan ini akan meliputi peragaan busana, pameran UMKM, IP Talks, Pojok Konsultasi KI, edukasi, dan seminar terkait pemanfaatan KI.
Kepala DJKN Kanwil Kalimantan Barat menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen untuk mendukung 45 UMKM binaan di 5 instansi Kemenkeu dalam pendaftaran KI dan Perseroan Perorangan. Ke depan, akan dikembangkan pojok digital UMKM sebagai platform digital untuk memamerkan produk UMKM.
Setelah pertemuan, rombongan mengunjungi stand booth UMKM dan berdiskusi dengan Ketua Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia (IPMI) Provinsi Kalimantan Barat Inez. Diskusi ini berfokus pada edukasi mengenai KI dan potensi pengembangannya.
Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, khususnya Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memaksimalkan pemanfaatan KI di Kalimantan Barat. Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan hukum dan mendukung kemajuan ekonomi Indonesia, mendorong potensi lokal untuk meraih kejayaan global dengan semakin maju, aktif, nyata, terampil, amanah, dan produktif.