Pontianak – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada acara Borneo Legallia Forum di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang TPPO kepada para peserta, terutama mahasiswa hukum yang hadir, Sabtu (22/06)
Acara yang berlangsung dari pukul 12.30 hingga 15.00 WIB ini menghadirkan tiga narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kalbar:
- Sri Ayu Septinawati, Penyuluh Hukum Madya.
- Frans P. Simarmata, Kasubbid Penindakan Keimigrasian.
- Reihan Rizki Pratama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama.
Reihan Rizki Pratama membuka sesi dengan memberikan gambaran umum mengenai Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. Ia menjelaskan sejarah, tugas, dan fungsi dari masing-masing divisi di bawah Kanwil tersebut, serta struktur organisasi dan sumber daya manusia yang ada. Reihan juga menyinggung Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan satuan kerja yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Frans P. Simarmata melanjutkan dengan membahas TPPO dari sudut pandang keimigrasian. Mengingat Kalimantan Barat berbatasan langsung dengan Malaysia, wilayah ini rentan terhadap TPPO akibat tingginya lalu lintas orang antarnegara. Untuk mengatasi hal ini, keimigrasian telah menerapkan wawancara detail saat pembuatan paspor dan memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan di Pos Lintas Batas Negara.
Sri Ayu Septinawati menyampaikan materi terakhir dengan menjelaskan TPPO sebagai kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO melibatkan perekrutan, transportasi, transfer, penampungan, atau penerimaan orang dengan ancaman atau paksaan untuk tujuan eksploitasi. Ia menyoroti faktor-faktor pendorong seperti kemiskinan, kurangnya pendidikan, dan diskriminasi, serta faktor-faktor penarik seperti peluang kerja dan kehidupan yang lebih baik. Sri Ayu juga menekankan perlunya penanganan khusus dan komprehensif bagi korban TPPO sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Kanwil Kemenkumham Kalbar berkomitmen untuk terus memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat guna membangun masyarakat yang lebih berbudaya hukum. Kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan pencegahan TPPO.