Pontianak – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar kegiatan Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Senin (24/06).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 24 hingga 26 Juni 2024 di Hotel Mercure Pontianak ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan dan BMN yang efektif dan akuntabel serta menghindari berbagai bentuk penyimpangan berkelanjutan.
Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Kalbar Ferry Indrawan dalam laporannya menyampaikan, Rekonsiliasi ini melibatkan 81 peserta dari 27 satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
"Peserta terdiri dari satu operator persediaan dan aset, satu operator GLP, satu pejabat pendamping yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan barang, serta koordinator wilayah untuk sembilan DIPA Kantor Wilayah," ujar Ferry.
Ferry menambahkan kegiatan Rekonsiliasi data keuangan dan BMN ini merupakan agenda penting yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar sekaligus Kepala Divisi Administrasi Hajrianor mengatakan, rekonsiliasi merupakan kunci utama dalam penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, meminimalisasi perbedaan pencatatan yang dapat mempengaruhi validitas dan akurasi data. Kegiatan ini juga penting untuk mitigasi masalah pertanggungjawaban keuangan, yang mempengaruhi kualitas data laporan keuangan tingkat wilayah.
"Pelaksanaan rekonsiliasi ini merupakan tahapan akhir dalam siklus anggaran, yaitu pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan, hal ini memerlukan komitmen tinggi dari seluruh satuan kerja." ucap Hajrianor.
Hingga 21 Juni 2024, realisasi penyerapan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mencapai Rp123.034.647.123 dari Rp291.752.292.000 atau 42,17%. Capaian IKPA rata-rata satuan kerja sampai dengan Mei 2024 adalah 97,68, terang mantan Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jateng tersebut.
"Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023, diatur bahwa pejabat perbendaharaan harus memenuhi standar kompetensi. Kepala satuan kerja diinstruksikan untuk mendata pejabat perbendaharaan bersertifikat dan mempercepat pengajuan sertifikasi. Selain itu, pelaksanaan anggaran harus mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-30.KU.01.01 Tahun 2023 tentang tata cara pembayaran dalam pelaksanaan anggaran," jelasnya.
Dirinya melanjutkan, Pengendalian intern yang efektif juga diharapkan melalui pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dengan baik. Dalam mendukung pengelolaan keuangan yang efektif, pengelolaan BMN yang baik sangat penting, mencakup siklus pengadaan, perencanaan, penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian.
"Saya ingatkan pada peserta untuk melakukan pengamanan dan inventarisasi BMN, termasuk usulan pemindahtanganan barang rusak berat dan inventarisasi aset tak berwujud. Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan laporan keuangan dan BMN sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghasilkan laporan yang akurat, akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Hajrianor.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Paparan Capaian Kinerja Anggaran dan BMN tahun 2024 Kanwil Kemenkumham Kalbar oleh Plh. Kepala Sub Bagian Keuangan dan BMN Ika Pusdikawati serta review data laporan keuangan dan BMN bersama Eselon I.
Hadir juga dalam Kegiatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Hernowo Sugiastanto, Pejabat manajerial dan Non Manajerial Kanwil Kemenkumham Kalbar serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi se - Kota Pontianak dan sekitarnya.