Sintang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sintang. Kegiatan ini bertempat di Aula BAPPEDA Kabupaten Sintang, Galery Kain Pantang Sintang, dan Rumah Belajar Kain Pantang Sintang. Jum’at (21/06)
Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi; Kepala Subbid Pelayanan KI, Andy Hermawan Prasetio; Analis KI / PPNS KI, Herry Hermawan; Pengolah Bahan Evaluasi dan Pelaporan, Sari Nurhadi; dan Analis Hukum Ahli Pertama, Jeffita Luquita. Tim diterima oleh Kepala Bidang Litbang BAPPEDA, Eman Kurniawan, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Sintang, dan Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Sintang.
Acara diawali dengan pembukaan Eva Gantini, menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan tim serta memberikan informasi mengenai perkembangan kain Tenun Ikat Sintang Motif Ruit yang pernah dikenakan Presiden Joko Widodo pada KTT World Water Forum di Bali. Kain tersebut telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dan mendapat perlindungan hukum, namun memerlukan sedikit perbaikan sesuai surat dari DJKI.
Selain itu, Eva Gantini juga menyampaikan informasi mengenai Merek Kolektif, Desain Industri, Indikasi Geografis, dan Merek Personal. Ia menekankan pentingnya peran perangkat daerah terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga dalam pendaftaran KI Komunal. BAPPEDA Sintang menyampaikan bahwa target capaian mereka adalah 30 Merek, 6 KI Komunal, dan 30 Hak Cipta, namun hingga kini baru 14 dokumen Hak Cipta yang telah lengkap, berupa buku dan tari-tarian koreografi.
Tim juga mengunjungi galery dan rumah belajar kain pantang Sintang di kediaman Hetty Koes Endang, pemilik galeri tenun yang kainnya dikenakan oleh Presiden Joko Widodo. Mereka melihat potensi kekayaan intelektual di Sintang, yang perlu mendapat perlindungan hukum. Di Sintang, terdapat tiga kampung tenun yaitu di Kelam, Kayan Hilir, dan Dedai, serta home industri tenun tradisional di Kelam Permai dan Ketungau Tengah.
Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual akan terus melakukan pendampingan, pemantauan, dan pengawasan Kekayaan Intelektual di Kalbar melalui kolaborasi dengan stakeholder terkait. Tindak lanjut yang dilakukan Mengajukan perbaikan atas Tenun Ikat Sintang motif Ruit, Mengajukan permohonan KI untuk 5 KI Komunal, termasuk Kain Tating, Bedudu, Bekana, Kledik, dan Upacara Dalo’ Sintang, Mengajukan permohonan KI untuk 14 Hak Cipta dan 30 Merek (Personal).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM merekomendasikan Pemrakarsa Tenun Pantang Sintang sebagai role model pada kegiatan MIP Clinic Kalimantan Barat mendatang yang akan diselenggarakan pada 17-18 Juli 2024 di Hotel Golden Tulip Pontianak. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat Kabupaten Sintang mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta mendorong pendaftaran KI secara aktif dan produktif. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: