Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Naskah Akademik. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan sehingga menghasilkan peraturan yang adil, memiliki kepastian hukum, dan bermanfaat. Senin (24/06).
Acara Dimulai dengan Laporan Panitia Penyelengara Dini Nursilawati, Kasubbid FPPHD merangkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dilanjutkan sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini Sekaligus Membuka Kegiatan ini.
"Program Pembentukan Perda, yang selanjutnya disebut Propemperda, adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi, memiliki tugas salah satunya fasilitasi penyusunan program pembentukan produk hukum daerah dan naskah akademik," ujar Eva Gantini dalam sambutannya.
Kegiatan yang diselenggarakan di aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar ini diikuti oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Analis Hukum serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, serta Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalbar bersama Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Penyelenggaraan kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan Propemperda dalam meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di daerah pasca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasioanal RI Muhammad Ilham Fadhlan Putuhena dengan Materi Urgensi Pembentukan Naskah Akademik dalam Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah dan Indra Hendrawan dengan Materi Urgensi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah, Deasy Arisanti, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dengan Materi Urgensi Penyusunan Propemperda dan Naskah Akademik Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hamdani, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak dengan Materi Strategi Perencanaan Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dengan Moderator Dini Nursilawati dan Cecilia Veronica Simanjuntak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik di instansi masing-masing, sehingga tercipta produk hukum daerah yang berkualitas dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. (Foto/Narasi:Yulizar)
Dokumentasi: