Bengkayang – Dalam upaya melestarikan kekayaan budaya lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, melalui Tim Subbid KI Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, menggelar kegiatan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) di Jagoi Babang (31/07). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubbid Pelayanan KI, Andy Hermawan Prasetio, bersama tim dan dihadiri oleh Kepala Pos Lintas Batas Negara Jagoi Babang, Misdo Jerry Purba, S.AP., Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dr. Yan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Hanafi, S.Sos., Perwakilan Bea dan Cukai Jagoi Babang, Gumilar Muhamad Lutfhi, Ketua Dewan Adat Dayak Bidayuh dan para pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan yang bertema "Dorong Potensi Lokal, Raih Kejayaan Global" ini bertujuan untuk melindungi dan mengembangkan potensi ekonomi dari berbagai karya tradisional masyarakat, khususnya suku Bidayuh. Berbagai karya tradisional seperti Bidai (anyaman tikar dari kulit kayu), Juah (tempat bibit padi), dan berbagai alat musik tradisional kini memiliki peluang besar untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG). Dengan status IG, produk-produk ini akan semakin dikenal dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasar domestik maupun internasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dr. Muhammad Tito Andrianto, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya perlindungan KI untuk mendorong kreativitas masyarakat dan meningkatkan nilai ekonomi produk lokal. "Dengan mendaftarkan karya-karya tradisional sebagai kekayaan intelektual, kita tidak hanya melindungi warisan budaya, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas," ujarnya.
Selain itu, Duta Kekayaan Intelektual, Kamiludin atau lebih dikenal sebagai “Kamil Onte” yang merupakan komedian dan seniman asal Pontianak, Kalimantan Barat juga turut memeriahkan dan mengedukasi kegiatan ini. Kehadiran Kamil Onte, Duta Kekayaan Intelektual Kalimantan Barat, semakin memperkuat kampanye perlindungan kekayaan intelektual di wilayah ini. Dengan popularitasnya sebagai komedian, Kamil Onte diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi karya-karya kreatif.
Suku Bidayuh menyimpan potensi besar dalam kekayaan intelektual komunal. Karya-karya tradisional seperti Bidai, anyaman tikar dari kulit kayu, dan Juah, tempat bibit padi, memiliki nilai historis dan budaya yang tinggi. Dengan mendaftarkan produk-produk ini sebagai Indikasi Geografis (IG), bukan hanya akan meningkatkan nilai jualnya di pasar domestik dan internasional, tetapi juga akan memperkuat identitas budaya suku Bidayuh. Status IG akan menjadi semacam paspor bagi produk-produk tersebut untuk menembus pasar global yang semakin mencintai produk-produk lokal dan berkelanjutan.
Pendaftaran kekayaan intelektual (KI) membawa segudang manfaat bagi masyarakat, khususnya para pengrajin dan pelaku ekonomi kreatif. Produk-produk dengan label Indikasi Geografis (IG), seperti Bidai dan Juah, akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasar domestik maupun internasional, berkat kualitas dan keunikannya yang diakui secara hukum. Selain itu, perlindungan KI juga mencegah penyalahgunaan dan pembajakan produk, sehingga mendorong para pengrajin untuk terus berinovasi dan menciptakan karya-karya baru. Dengan demikian, pendaftaran KI tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing ekonomi daerah.
Kegiatan fasilitasi pendaftaran KI ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Harapannya, upaya bersama ini dapat mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan KI dan memicu lahirnya inovasi-inovasi baru yang bernilai ekonomi tinggi.