Pontianak - Kanwil Kemenkumham Kalbar kembali mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Nasihat Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Timur. Acara ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap Rabu, dengan tujuan memberikan pemahaman hukum kepada calon pengantin. Pada penyuluhan kali ini, hadir 10 pasang calon mempelai yang berjumlah 20 orang.
Reihan Rizki Pratama membuka penyuluhan dengan memperkenalkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Reihan menjelaskan definisi perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perkawinan dijelaskan sebagai ikatan batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Reihan juga membahas hukum harta perkawinan, termasuk konsep harta bawaan dan harta bersama, serta pentingnya perjanjian pra nikah.
Dini Ardianti melanjutkan dengan membahas peran dan karakter masing-masing pasangan dalam pernikahan. Dini menekankan pentingnya pemahaman dan manajemen konflik dalam rumah tangga. Dini juga mengingatkan para calon pengantin tentang bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran. Tak lupa pula menekankan pentingnya keharmonisan rumah tangga, termasuk ketaatan pada ajaran agama, saling pengertian, dan komunikasi yang baik.
Selain itu, Dini juga menjelaskan pentingnya pencatatan pernikahan dan adopsi anak di Pengadilan Negeri, untuk melindungi hak-hak suami-istri dan anak di masa depan. Hal ini termasuk dalam pengaturan nama dalam dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Penyuluhan Hukum ini diharapkan dapat memberikan wawasan hukum yang lebih baik bagi para calon pengantin, serta membantu mereka mempersiapkan pernikahan yang harmonis dan langgeng.