Pontianak – Kepala Divisi Administrasi Hajrianor didampingi Kepala Bagian Program dan Humas Uray Aswin Umar bersama pejabat Manajerial dan Non Manajerial Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat di Ruang Rapat Kakanwil, Kamis (01/08).
Kegiatan pemantauan dan evaluasi peta proses bisnis di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi organisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Analis Kebijakan Muda KemenPAN RB Hijrah Apriyansyah memaparkan mengenai arahan Presiden Joko Widodo tentang Reformasi Birokrasi. Reformasi Birokrasi adalah Birokrasi yang berdampak dirasakan langsung Masyarakat, RB bukan hanya tumpukan kertas, dan yang terakhir RB adalah birokrasi yang lincah dan cepat.
Hijrah menjelaskan mengenai pengertian proses bisnis. Proses Bisnis adalah kumpulan aktivitas atau tugas yang terstruktur dan terkait yang menghasilkan layanan atau produk yang spesifik bagi satu atau beberapa penerima hasil tertentu
Hijrah juga mengatakan bahwa perlu dilakukan pemetaan fungsi-fungsi apa saja yang akan dilaksanakan di lingkungan Kanwil sesuai pendekatan komprehensif untuk menempatkan pemetaan fungsi tersebut ke dalam struktur organisasi yang tepat.
Pemetaan Kanwil Kemenkumham Dengan Proses Bisnis Kemenkumham diantaranta perlu dilakukan pemetaan unit organisasi yang berpotensi untuk dialihkan menjadi JF dan dipertahankan sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021, melakukan penerapan sistem kerja sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022, melakukan perbaikan terhadap seluruh aspek tidak hanya kelembagaan/struktur organisasi, penyusunan peta proses bisnis, dan perlu segera menyusun pola hubungan kerja antara Kanwil, Divisi, UPT dengan Unit Eselon 1, sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 66 Permenkumham 30/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Kemenkumham.