Pontianak, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar), melalui Divisi Keimigrasian menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pedoman Penggunaan Senjata Api dan Pelatihan Menembak bagi para petugas, Senin (04/11) bertempat di Hotel Alimoer.
Kegiatan ini berkaitan dengan disahkannya revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mencakup sembilan perubahan penting, termasuk penambahan substansi pada Pasal 3 Ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api oleh pejabat imigrasi tertentu.
Keputusan ini didorong oleh meningkatnya risiko keamanan yang dihadapi petugas imigrasi, terutama mereka yang berada di garis depan penindakan keimigrasian di daerah perbatasan dan kawasan rawan konflik. Dalam situasi yang sering kali melibatkan ancaman dari pelaku kejahatan transnasional berbahaya, perlindungan diri melalui senjata api dinilai penting demi keselamatan petugas serta keberhasilan pengamanan.
Kepala Bidang Perizinan Keimigrasian sekaligus ketua pelaksana Azriyal Zam dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh perwakilan dari seluruh Kantor Imigrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar serta Perwakilan UPT Pemasyarakatan Kota Pontianak.
"Dalam pelaksanaannya diseminasi ini akan dilakukan selama dua hari, hari pertama kita berikan materi terkait pedoman penggunaan senjata api dengan menghadirkan narasumber dari Polda Kalbar. Sedangkan hari ke dua peserta akan praktek atau latihan menembak secara langsung di Lapangan Tembak Batalyon Komando 465 Kopasgat," ujar Azriyal.
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar dalam sambutan menyampaikan, revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ini, dilatarbelakangi oleh tingginya risiko yang dihadapi petugas imigrasi saat menjalankan tugas pengawasan dan penindakan, terutama di wilayah perbatasan yang rawan konflik.
"Tugas-tugas seperti pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional yang berbahaya memerlukan kesiapan khusus, termasuk keterampilan dalam penggunaan senjata api demi melindungi diri dan memastikan keselamatan," tegas Arief.
Menurutnya kegiatan ini tidak hanya fokus pada pelatihan teknis penggunaan senjata api, tetapi juga sosialisasi pedoman dan aturan yang telah ditetapkan, sejalan dengan perubahan regulasi yang ada.
"Dengan kegiatan ini peserta diharapkan memahami dan mematuhi prosedur operasional standar dalam penggunaan senjata api, menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, tanggung jawab. Serta mampu meningkatkan kemampuan para petugas agar selalu siap menghadapi risiko di lapangan," ujar Arief.
Dalam melaksanakan pelatihan ini, kami mengajak seluruh peserta untuk mengikuti setiap tahapannya dengan seksama, memanfaatkan waktu ini untuk belajar dan bertanya sehingga semua petugas siap menjalankan tugas dengan aman, tepat, dan bertanggung jawab, sesuai dengan aturan yang berlaku, imbuhnya.
Turut hadir dalam pembukaan kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Bidang Keamanan Herry Suhasmin, Kepala Bidang Program dan Humas Uray Aswin Umar serta Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Ardian Setiawan.