Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu dan Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Kalbar. Senin (04/11).
Rapat dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar didampingi Plh. Kabid Hukum, Dini Nursilawati dan Plh. Kasubbid FPPHD, Iftri Rezeki serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar. Juga dihadiri dari Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Hulu, Istawa, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Agustinus Stormandi, Kabid Pelayanan dan Penetapan, Surrahman Saat, Kabid Penagihan, Ignasius Felix, Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Fitria dan Anggun Puspasari, Ratna Juwita dan Hendrikus H, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Adiyanto dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Rapat koordinasi di Kabupaten Kapuas Hulu dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Dalam sambutannya menyampaikan pentingnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Pajak ini mendukung pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Salah satu tantangan yang dihadapi dalam pemungutan pajak adalah rendahnya kesadaran wajib pajak. Untuk mengatasinya, pemerintah menyediakan insentif bagi petugas pemungut pajak yang mencapai kinerja tertentu. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi serta kinerja aparat pajak. Dalam penetapannya, insentif disesuaikan dengan tanggung jawab dan kondisi daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan proses pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang efisien dan tidak bertentangan dengan peraturan lain. Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Hulu, Istawa menyampaikan bahwa rancangan ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dan semangat kerja pegawai serta memastikan pedoman tata cara pemungutan pajak.
Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Daerah memberikan tanggapan mengenai Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu. Tim menyarankan agar pertimbangan dalam Peraturan Bupati memuat aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Rancangan ini dinyatakan sebagai Perda atribusi yang harus menyesuaikan dengan kebutuhan daerah tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
Rapat pengharmonisasian ditutup dengan penandatanganan berita acara. Berdasarkan kajian teknis, pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memiliki kewenangan menetapkan peraturan ini, namun penyusunannya perlu disempurnakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Foto/Narasi:Yulizar)
Dokumentasi: