Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Rapat Persiapan Pengunggahan Data Dukung Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024 di Ruang Rapat Divisi Yankumham. Kamis (04/07)
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Sondang Berliana, perancang peraturan perundang-undangan, JFU Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, serta Tim Kesekretariatan Wilayah Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Tahun 2024 dan Tim Pemda.
Dalam sambutannya, Tim Sekretariat Wilayah V, Sujatmiko, menyampaikan pentingnya pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai salah satu dari 26 indikator keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, khususnya pada level Meso. Sesuai arahan Presiden, pelaksanaan Reformasi Birokrasi di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah harus memberikan dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat dengan menciptakan birokrasi yang lincah dan cepat.
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya meningkatkan kualitas regulasi melalui sinergitas regulasi berbasis simplifikasi dan meningkatkan peran partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Sondang. Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas regulasi adalah optimalisasi pelaksanaan penilaian IRH dengan memberikan pedoman yang jelas serta melakukan pendampingan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah partisipan serta nilai yang diperoleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, minimal berkategori “Baik”. Kementerian Hukum dan HAM menyadari bahwa pelaksanaan penilaian IRH membutuhkan kerjasama, sinergi, dan kolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah guna meningkatkan kualitas regulasi.
“Kami berharap Pedoman Pelaksanaan Penilaian IRH ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman serta sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pemenuhan data dukung IRH agar penilaian IRH dapat dilakukan secara optimal dan tepat waktu,” lanjut Sujatmiko
Rapat ini diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penilaian IRH pada Pemerintah Daerah serta harapan agar tugas ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (Foto/Narasi:Yulizar)
Dokumentasi: