Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) menjalin kerjasama dengan Kesultanan Pontianak dalam upaya melindungi kekayaan intelektual (KI). Hal ini ditandai dengan kunjungan tim Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalbar ke Istana Kadariah pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Dalam kunjungan tersebut, tim Subbid KI memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran KI dan manfaatnya bagi pemilik hak. Sultan Pontianak ke-IX, Syarif Machmud Melvin Alkadrie, sangat antusias dengan penjelasan yang disampaikan. Beliau menyatakan keinginannya untuk mendaftarkan beberapa kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Kesultanan Pontianak, seperti tradisi *Berseprah* dengan kuliner khasnya, pacri nanas, serta sulaman kalengkang yang unik.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam memberikan sosialisasi tentang kekayaan intelektual. Ini merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi warisan budaya kita," ujar Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie.
Kasubbid Pelayanan KI, Andy Hermawan Prasetio, menyambut baik antusiasme Sultan. "Kami siap membantu Kesultanan Pontianak dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual. Dengan adanya perlindungan hukum, kekayaan intelektual yang dimiliki Kesultanan Pontianak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pengembangan ekonomi kreatif di Kalimantan Barat," ungkapnya.
Tradisi Berseprah dan Sulaman Kalengkang Segera Didaftarkan
Tradisi *Berseprah* yang merupakan warisan budaya Kesultanan Pontianak akan didaftarkan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Selain itu, sulaman kalengkang yang terkenal dengan keindahannya juga akan didaftarkan sebagai desain tradisional.
"Kami berharap dengan mendaftarkan kekayaan intelektual ini, kita dapat melestarikan budaya dan sekaligus meningkatkan nilai ekonomisnya," tambah Sultan.
Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Kesultanan Pontianak ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual. Dengan adanya perlindungan hukum, kekayaan intelektual tidak hanya dapat dilestarikan, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan.