Pontianak – Dalam upaya melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menjalin kerja sama dengan Kesultanan Pontianak. Kerja sama ini ditandai dengan kunjungan tim Subbidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham Kalbar ke Istana Kadariah. Sabtu (10/8).
Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie, S.H., selaku Sultan Pontianak ke-IX, tentang pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Kesultanan. Beberapa kekayaan intelektual yang menjadi fokus dalam diskusi antara lain tradisi Berseprah, sulam kalengkang, dan minuman tradisional air serbat.
Tradisi Berseprah, sebuah upacara adat yang kaya akan makna filosofis dan melibatkan hidangan khas, memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Sementara itu, sulam kalengkang, sebuah teknik sulaman khas dengan benang emas yang telah digunakan untuk menghiasi berbagai benda, mulai dari kelambu singgasana hingga pakaian, juga memiliki nilai estetika dan sejarah yang tinggi.
"Pendaftaran kekayaan intelektual ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya kita," ujar Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie. "Dengan adanya perlindungan hukum, kita dapat mencegah penyalahgunaan dan pembajakan terhadap kekayaan intelektual kita, serta membuka peluang untuk mengembangkan produk-produk kreatif berbasis budaya."
Kepala Subbidang Pelayanan KI Kanwil Kalbar, Andy Hermawan Prasetio, S.H., menyambut baik antusiasme Sultan Pontianak. "Kami siap membantu Kesultanan Pontianak dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual. Dengan mendaftarkan kekayaan intelektualnya, Kesultanan Pontianak tidak hanya melindungi warisan budayanya, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi dari aset-aset budaya tersebut," jelasnya.
Kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Kesultanan Pontianak ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya pelestarian dan pengembangan kekayaan intelektual budaya. Melalui pendaftaran kekayaan intelektual, kekayaan budaya Indonesia dapat dilindungi, dipromosikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. (Foto/Narasi:Yulizar)
Dokumentasi: