Pontianak - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, diselenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau yang dibuka Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hajrianor. Kamis (04/07)
Rapat yang dipimpin Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati, membahas 3 Raperda penting diantaranya, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sanggau Tahun 2025-2045: Raperda ini disusun dengan mengacu pada aspirasi masyarakat dan kebijakan makro nasional serta regional, serta bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPD Kalimantan Barat TA 2025-2029: Raperda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan membiayai program pembangunan.
Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah: Raperda ini bertujuan untuk memperkuat inspektorat daerah dalam pencegahan dan pengawasan korupsi, serta mengintegrasikan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dengan struktur perangkat daerah.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Burhanuddin; Kepala Bappeda Kabupaten Sanggau, Yulia Theresia; Kepala BPKAD Kabupaten Sanggau, Silvestra DS, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Shopiar J, Staf Ahli 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Yakobus, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Maskun Hamri; Kepala Bidang Pembiayaan BPKAD Kabupaten Sanggau, Petrus Jusin, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Nabella Anisa Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Helena Aryu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Iftri Rezeki, Ferdian Sinaga, Fahri Taufani, Galuh Dwipayana.
Dalam pembahasannya, para peserta rapat memberikan berbagai masukan dan saran untuk menyempurnakan ketiga Raperda tersebut. Diharapkan dengan harmonisasi yang menyeluruh, Raperda-Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif untuk mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Sanggau.
Ketiga Raperda tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran yang diberikan dalam rapat harmonisasi.
Setelah penyempurnaan, Raperda akan diajukan kepada DPRD Kabupaten Sanggau untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Sanggau merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Sanggau. (Humas : Yulizar)
Dokumentasi: