Pontianak – Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar Hajrianor membuka secara resmi kegiatan Supervisi Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Barat yg dilaksankana di Aula Kanwil, Rabu (12/06) dan diikuti oleh seluruh Operator RKA-KL jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar se- Kalimantan Barat.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Penyelenggara, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Iwan Pramori yang menyampaikan bahwa penyusunan pagu indikatif merupakan langkah awal yang krusial dalam proses perencanaan dan penganggaran Kementerian/Lembaga (K/L). Pagu indikatif menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) yang nantinya akan dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
“Keakuratan dan kesesuaian pagu indikatif dengan kebutuhan riil menjadi sangat penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, sehingga perlu dilaksanakan kegiatan supervisi pagu indikatif,” ucap Iwan Pramori.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kadiv Administrasi. Hajrianor menyampaikan mengenai birokrasi yang berbicara tentang tahapan/proses tata kelola di dalam pemerintahan yang dimulai dengan perencanaan program dan penganggaran yang selaras dengan Renstra K/L maupun Renja Pemerintah, sehingga apa yang dilakukan pada hari ini merupakan tahap awal yang memulai rangkaian proses birokrasi untuk satu tahun ke depan.
“Saat ini kita sedang memasuki tahap reformasi perencanaan dan penganggaran tahap ketiga setelah tahap pertama dan kedua dilakukan pada tahun 2005 dan 2010. Dengan dimulainya reformasi tersebut di atas, perencanaan dan penganggaran saat ini dititik beratkan pada konsep Money Follow Program yang berbasis pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan memperhatikan aspek kewilayahan atau spasial (THIS),” ujar Hajrianor.
Hajrianor berharap setelah kegiatan yang akan dilaksanakan selama tiga hari hingga Jumat (14/06), apa yang direncanakan dan dianggarkan dapat selaras dengan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, nomor M.HH-2.PR.01.04 Tahun 2021, dan dapat diadaptasi sesuai dengan kondisi strategis saat ini.
Selain itu Kadivmin juga berharap seluruh Satuan Kerja memperhatikan rambu-rambu yang telah disampaikan di atas, serta seluruh Satuan Kerja dapat memanfaatkan kegiatan supervisi dengan optimal sehingga perencanaan dan penganggaran yang diajukan dapat diminimalisir tingkat kesalahannya dan diterima oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
“Terakhir kami tekankan bahwa kerja sama dan sinergitas dari saudara sekalian pada kegiatan hari ini adalah demi mewujudkan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat yang tertib administrasi dan taat pada aturan sehingga dapat berprestasi dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada Masyarakat,” tutup Hajrianor.