Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum kepada calon pengantin pada hari Rabu (12/06) di Kantor Urusan Agama Pontianak Timur Kegiatan ini diikuti oleh 15 pasang calon mempelai.
Kegiatan Penyuluhan dipimpin oleh dua Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kalbar, Rini Setiawati dan Sri Ayu Septinawati. Rini Setiawati membuka acara dengan memperkenalkan diri serta memberikan gambaran mengenai tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM. Rini kemudian menjelaskan definisi perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Rini menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rini juga memaparkan tentang hukum harta perkawinan, yang mencakup harta bawaan dan harta bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Perkawinan. Selain itu, tak lupa pula menjelaskan pentingnya perjanjian pra nikah, yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan meminimalisir konflik jika terjadi perceraian.
Materi kedua disampaikan oleh Sri Ayu Septinawati, yang membahas syarat sahnya perkawinan, yaitu dengan mencatatkan perkawinan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami-istri dan keturunan mereka. Sri Ayu juga menyampaikan tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang melarang penyingkatan nama, penggunaan angka dan tanda baca, serta mengatur jumlah huruf dan kata dalam nama.
Menutup kegiatan penyuluhan, para calon pengantin diingatkan untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing dalam kehidupan rumah tangga. Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk selalu kooperatif dan terbuka dalam menerima masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap hari Rabu di Kantor Urusan Agama Pontianak Timur dan akan terus berlanjut guna memberikan edukasi hukum bagi calon pengantin.