Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Tahun 2024, Tim Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat (Kalbar) menghadiri Forum Indikasi Geografis Nasional di Hotel Shangri-La Jakarta. Selasa, 11 Juni 2024.
Kehadiran Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam forum ini bertujuan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi terkait pendaftaran potensi Indikasi Geografis (IG) Kalimantan Barat, yaitu Tenun Cual Sambas. Tenun Cual Sambas saat ini dalam tahap penyelesaian formulir pendaftaran IG dan buku persyaratan IG, dan akan segera disampaikan dan didaftarkan melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, Kasubbid Pelayanan KI, Andy Hermawan Prasetio dan tim Subbid YanKI Kanwil Kemenkumham Kalbar bertemu dengan Irma Mariana, Koordinator Indikasi Geografis DJKI. Irma sangat mendorong dan mendukung pendaftaran IG Tenun Cual Sambas untuk wilayah Kalbar. Beliau menyarankan untuk segera melakukan proses pendaftaran dan publikasi, dengan memanfaatkan waktu sekitar 2 bulan ini untuk memenuhi rencana aksi DJKI di tahun tematik Indikasi Geografis 2024.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kanwil Kemenkumham Kalbar akan segera melengkapi berkas buku persyaratan Indikasi Geografis, memperbaiki logo Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), dan melengkapi pengesahan Peta penyebaran pengerajin tenun cual Sambas.
Indikasi Geografis (IG) adalah tanda yang menunjukkan asal usul barang atau jasa yang dihasilkan dari daerah tertentu dan memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik khas yang berkaitan dengan daerah asal tersebut. Pendaftaran IG dapat memberikan perlindungan hukum bagi produk lokal dan meningkatkan nilai ekonomi produk tersebut. (Foto/Narasi:Humas/DJKI)
Dokumentasi: