Landak - Tim verifikasi Kanwil Kemenkumham Kalbar melaksanakan kegiatan verifikasi faktual lapangan di Kabupaten Landak. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai dan mengakreditasi calon pemberi bantuan hukum di daerah Landak, Senin-Selasa (06-07/05).
Tim verifikasi yang dipimpin oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Henni Oktora Widiawtuti, didampingi oleh FT Analis Hukum Ahli Madya Ary Widya Anitasari, JFU Pengelola Bantuan Hukum Harry Sahputra Sembiring K., dan Anak Agung Ngurah Deva Ekada melakukan kunjungan ke Kantor LBH SABAKA Kabupaten Landak. Di sana, tim melakukan verifikasi faktual lapangan terkait dengan berbagai aspek, mulai dari jumlah anggota, sarana dan prasarana kantor, hingga jumlah kasus yang telah ditangani.
Kunjungan tersebut disambut dengan baik oleh Ketua SABAKA Kabupaten Landak Lamran beserta dengan rekan-rekannya. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa LBH SABAKA Kabupaten Landak telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan lapangan.
Tujuan utama dari kehadiran calon pemberi bantuan hukum ini adalah untuk memperluas akses pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin. Melalui kegiatan ini, informasi faktual lapangan yang diperoleh akan digunakan untuk menyusun rekomendasi kepada para calon pemberi bantuan hukum agar dapat diverifikasi dan diakreditasi oleh Pusat. Dengan demikian, diharapkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat menjadi lebih luas dan efektif dalam perlindungan hak-hak mereka di mata hukum.