Pontianak, 17 September 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) kembali menunjukkan perannya dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Kali ini, Kanwil Kemenkumham Kalbar menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak.
Ketiga Raperda yang dibahas adalah:
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah:* Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan struktur perangkat daerah dengan prinsip-prinsip good governance dan efisiensi.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa:* Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa kepada masyarakat.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Layanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa:* Perubahan ini bertujuan untuk memastikan layanan air minum yang diberikan sesuai dengan standar kesehatan dan terjangkau bagi masyarakat.
Rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Pontianak dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, berlangsung secara intensif. Tim harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Kalbar memberikan masukan dan saran terkait teknis penyusunan Raperda agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar,Arief Munandar yang membuka rapat, menekankan pentingnya harmonisasi peraturan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. "Kanwil Kemenkumham Kalbar memiliki kewenangan untuk melakukan fasilitasi harmonisasi peraturan daerah sesuai dengan amanat undang-undang," tegasnya.
Iwan Ampriadi selaki Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Pontianak menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut telah masuk dalam Propemperda Tahun 2023 dan dianggap sangat penting untuk segera disahkan. "Perubahan-perubahan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi,"ucapnya.
Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalbar memberikan masukan terkait teknis penyusunan Raperda, seperti pentingnya penyusunan penjelasan terhadap setiap pasal dan memastikan bahwa Raperda telah mengakomodir seluruh aspek yang perlu diatur.
Hasil dari rapat ini adalah tercapainya kesepakatan bersama untuk menyempurnakan ketiga Raperda tersebut sesuai dengan masukan yang diberikan oleh tim harmonisasi. Selanjutnya, Raperda akan dibawa ke tahap selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Dini Nursilawati selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat menyebutkan Dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini, diharapkan ketiga Raperda yang telah dibahas dapat disahkan dan segera dilaksanakan. Hal ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Pontianak, baik dalam hal pelayanan publik maupun tata kelola pemerintahan.