Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang Tahun 2024-2054. Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanana Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Jum’at (13/09).
Rapat dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Drs. H. Darma, M. Pd, Kepala Bidang P2LH Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Akhmad Yamani, Kasubbid FPPHD, Dini Nursilawati, Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Yuan, Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ketapang, Wildan Saputra, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, M. Irfan dan M. Rizki, Perwakilan Bagian Hukum Sekda Ketapang, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ida Syofianti, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum, Fitria, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ruth Retnowati Sihombing dan Mus Artodiharjo.
Kegiatan dibuka dan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Eva Gantini, menyampaikan salam dan menyapa peserta rapat, lingkungan hidup sangatlah esensial dan sangat penting terhadap lingkungan, Ketapang cukup besar sehingga cukup banyak dampak, dampak inilah yang harus kita atur, eva juga menyampaikan agar melibatkan banyak stakeholder agar harmonis, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah merangkap Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Dini Nursilawati, S.H., M.H, menyampaikan Kabupaten Ketapang sangat besar perlu melakukan ekstra, terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang Tahun 2024-2054, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selanjutnya Dini memberi kesempatan kepada seluruh peserta rapat menyampaikan masukkan agar harmonis dalam raperda ini.
Plt Kepala Dinnas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang Drs. H. Darma, M. Pd, selaku Pemrakarsa menyampaikan salam dan menyapa peserta rapat, Darma menyampaikan rancangan peraturan daerah ini sesuai dengan visi dan misi dari bupati, ketapang yang sangat luas wilayahnya permasalahan ini masih digiring ke DPR RI, dengan ABPD yang terbatas sekitar 600 milyar setelah dipotong gaji pegawai dan lainnya, kami memohon masukan dan saran sehingga perda ini dapat menghasilkan yang terbaik.
Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Madya, Ruth Retnowati Sihombing menyampaikan sesuai Pasal 10 (1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. keragaman karakter dan fungsi ekologis; b. sebaran penduduk; c. sebaran potensi sumber daya alam; d. kearifan lokal; e. aspirasi masyarakat; dan f. perubahan iklim. (3) RPPLH diatur dengan: a. peraturan pemerintah untuk RPPLH nasional; b. peraturan daerah provinsi untuk RPPLH provinsi; dan c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk RPPLH kabupaten/kota. (4) RPPLH memuat rencana tentang: a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang Tahun 2024-2054 kami menyarankan agar pembentukannya mengikuti teknik sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: