Bali - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan kegiatan Kick-Off Penyuluhan Hukum Serentak di 33 provinsi. Acara ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Sarjana Nasional yang jatuh pada 29 September, dengan tema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya.” Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya di lingkungan perguruan tinggi, mengenai pentingnya kesadaran hukum dan upaya pencegahan perundungan (bullying). Rabu (18/09)
Di Kalimantan Barat, kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom dan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Eva Gantini, penyuluh hukum dan Kasubbid Luhkum Bankum dan JDIH, Heni Oktariani, penyuluh hukum dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar serta mitra kerja seperti Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PEKA dan LKBH Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti. Acara ini juga melibatkan mahasiswa dari IAIN Pontianak, UNTAN, dan UMP.
Dalam sambutannya, Kepala BPHN, Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum, menekankan bahwa perundungan di perguruan tinggi, terutama di fakultas kedokteran, merupakan masalah serius yang memerlukan sinergi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat. Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang mendukung pertumbuhan intelektual dan sosial mahasiswa, namun perundungan merusak ekosistem ini. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang tegas dan program pembinaan yang inklusif untuk menciptakan kampus yang aman dan bebas dari perundungan.
Dalam kegiatan ini, Masan Nurpian sebagai narasumber menyampaikan materi mengenai pentingnya membangun kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dan staf akademik. Program ini merupakan bagian dari optimalisasi anggaran Bantuan Hukum Non Litigasi yang bertujuan untuk mendidik tentang pentingnya kepatuhan hukum dan menciptakan kampus yang aman dari perundungan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat juga berencana menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk memperkuat advokasi, perlindungan, dan penegakan hukum di perguruan tinggi.
Kegiatan ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak-hak konstitusional setiap individu serta memastikan lingkungan belajar yang aman dan kondusif di seluruh jenjang pendidikan di Indonesia. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: