Sanggau - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Hernowo Sugiastanto, memimpin kegiatan Penguatan dan Sosialisasi Prosedur Pengamanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di Satuan Kerja Pemasyarakatan. Acara ini berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024, bertempat di Gedung Balai Botomu, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan ini bertujuan untuk membekali seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kalimantan Barat dengan pemahaman mendalam mengenai alur dan regulasi pelaporan yang tertuang dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2024. Peraturan ini secara khusus mengatur tentang pelaporan terkait keamanan dan ketertiban (Kamtib) di lingkungan Pemasyarakatan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan di bidang tersebut.
Selain itu, Hernowo Sugiastanto juga menyampaikan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat terkait instruksi dari Menteri Hukum dan HAM RI. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah agar seluruh Ka UPT Pemasyarakatan menindaklanjuti pemasangan banner yang berisi informasi sosialisasi layanan aduan masyarakat khusus bagi pegawai atau petugas.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Ka UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Barat ini berlangsung dengan lancar dan kondusif. Para peserta diharapkan dapat segera mengimplementasikan hasil sosialisasi ini dalam tugas sehari-hari, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di satuan kerja masing-masing.