Pontianak - Tim Verasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Monitoring Evaluasi (Monev) Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak dan Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK), Selasa (03/09).
Pelaksanaan kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB, dengan melibatkan empat orang dari tim pelaksana, yaitu Sri Ayu Septinawati dan Dini Ardianti selaku Penyuluh Hukum Madya, A.A. Ngurah Deva sebagai Pengelola Bantuan Hukum, serta Reihan Rizki Pratama, Penyuluh Hukum Pertama.
Di Lapas Kelas IIA Pontianak, tim melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pendampingan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Monitoring ini bertujuan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan pendampingan hukum dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kegiatan tersebut mencakup wawancara langsung dengan dua penerima bantuan hukum yang didampingi oleh OBH.
Setelah itu, tim melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) di Kota Pontianak. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap calon pemberi bantuan hukum di wilayah tersebut. Tim memeriksa berbagai aspek, termasuk jumlah anggota, fasilitas kantor, dan jumlah kasus yang telah ditangani oleh PBHK. Hasil dari verifikasi ini akan digunakan untuk menyusun rekomendasi bagi calon pemberi bantuan hukum agar dapat diverifikasi dan diakreditasi oleh Pusat.
Kehadiran calon pemberi bantuan hukum ini diharapkan dapat memperluas akses bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin di Kalimantan Barat, sehingga hak-hak mereka dapat lebih terlindungi di mata hukum.
Sebagai tindak lanjut, Tim Verifikasi OBH dan Monev Bantuan Hukum akan menindaklanjuti hasil dari kegiatan yang telah dilaksanakan untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum di wilayah tersebut.