Pontianak - Kanwil Kemenkumham Kalbar melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Verifikasi Faktual Lapangan terkait pelaksanaan bantuan hukum oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (LKKBH FH UPB) Pontianak. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kepatuhan LKKBH FH UPB dalam memberikan layanan bantuan hukum, serta untuk memverifikasi kelayakan lembaga tersebut dalam mendapatkan perpanjangan akreditasi untuk periode 2025-2027, Selasa (03/09).
Kegiatan ini dipimpin oleh Henni Oktora Widiastuti, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, bersama tim yang terdiri dari Ary Widya Anitasari, Analis Hukum Ahli Madya, Sri Marheni, Penyusun Informasi Hukum, dan Harry Sembiring Sahputra, Pengelola Bantuan Hukum. Kegiatan dilaksanakan di tiga lokasi utama yaitu Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak, LKKBH FH UPB Pontianak, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak.
Dalam kegiatan Monev, tim melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan bantuan hukum oleh LKKBH FH UPB, termasuk memantau kepatuhan terhadap prosedur, standar, dan kualitas layanan yang diberikan. Pengecekan ini dilakukan melalui pengisian kuesioner berdasarkan Sidbankum bagi penerima bantuan hukum di Lapas Perempuan dan Rutan Pontianak.
Selanjutnya, verifikasi faktual lapangan dilaksanakan untuk memeriksa keaslian dokumen yang diserahkan oleh LKKBH FH UPB, seperti akta pendirian lembaga, Surat Keputusan (SK) AHU, dan laporan pengelolaan keuangan. Tim juga mengevaluasi kondisi fasilitas kantor, jumlah anggota lembaga, serta kesiapan advokat dan paralegal yang tergabung dalam LKKBH FH UPB. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan terhadap kasus-kasus mandiri yang telah ditangani oleh LKKBH FH UPB, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi.
Hasil dari Monev dan verifikasi menunjukkan bahwa pelaksanaan bantuan hukum oleh LKKBH FH UPB telah berjalan sesuai peraturan yang berlaku, meski masih terdapat beberapa area yang memerlukan peningkatan, khususnya dalam hal dokumentasi dan manajemen kasus. Dokumen yang diserahkan juga memenuhi persyaratan untuk proses perpanjangan akreditasi, meskipun terdapat rekomendasi untuk meningkatkan manajemen keuangan dan pelaporan guna meningkatkan transparansi. Fasilitas kantor dinilai cukup baik, namun disarankan agar ditingkatkan dengan penambahan sarana pendukung yang memadai.
Berdasarkan hasil kegiatan ini, disarankan agar LKKBH FH UPB diberikan perpanjangan akreditasi untuk periode 2025-2027, dengan catatan agar perbaikan yang diperlukan dapat segera dilaksanakan. Selain itu, disarankan pula agar lembaga ini meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum melalui peningkatan dokumentasi dan manajemen kasus, serta perbaikan fasilitas kantor untuk menunjang kinerja lembaga dalam memberikan layanan kepada masyarakat.