Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ketapang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar. Kamis (30/05/2024).
Rapat dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini, yang bergabung melalui Zoom, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Ketapang, Plt. Kabid Hukum Kemenkumham Kalbar, Dini Nursilawati, perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Kalbar, perwakilan Badan Pembangunan Daerah Provinsi Kalbar, Kepala Bidang pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Ketapang, Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Rapat dibuka dengan sambutan dan arahan dari Eva Gantini yang mewakili Kepala Kantor Wilayah yang berhalangan hadir. Rapat ini dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Hukum, Dini Nursilawati, beserta Tim Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda yang terdiri dari Dono Doto Wasono, Iftri Rezeki, Cecilia V. Simanjuntak, Achmad Yusuf, dan Delly Fanayitsha.
Rapat ini memberikan kesempatan kepada Pemrakarsa Raperda untuk menyampaikan urgensi dari pembentukan Raperda, diikuti dengan tanggapan dari dinas terkait. Pembangunan nasional merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, serta membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi.
Dalam konteks ini, pemerintah sebagai penyelenggara negara bertindak sebagai penggerak dalam mewujudkan tujuan nasional tersebut. Penyusunan Raperda ini juga berpedoman pada berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Menteri Bersama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD 2025-2045.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Ketapang Tahun 2025-2045, terdapat beberapa hal yang belum sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan yang akan dikemukakan secara rinci dalam tanggapan khusus pada rapat ini.(Foto/Narasi:Yulizar)
Dokumentasi: