Kubu Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar kegiatan Expert KI bersama Duta KI untuk mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual oleh pelaku usaha di Toko Bakso Ibukota, Bandara Supadio Pontianak, Kamis (30/05/2024).
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andy Hermawan Prasetio, bersama Duta KI Kanwil Kalbar 2024, Kamiludin alias Kamel Onte, serta JFT dan JFU Sub Bidang Pelayanan KI, setelah menyelesaikan tugas di Kabupaten Ketapang, kembali ke Pontianak. Mereka mengunjungi Toko "Bakso Ibukota" yang berlokasi di kawasan Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya.
Kamiludin, konten kreator Kalimantan Barat yang juga Duta Kekayaan Intelektual Tahun 2024, memberikan dorongan kepada pemilik usaha untuk mendaftarkan produk, logo, atau merek Bakso Ibukota. Dalam pertemuan dengan pemilik "Bakso Ibukota," dibahas pentingnya pendaftaran merek untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mencegah klaim dari pihak lain di sektor jasa bakso.
"Kami selaku Duta KI Kanwil Kalbar tahun 2024 memberikan dorongan kepada pemilik Bakso Ibukota untuk segera mendaftarkan merek atau logonya agar mendapat perlindungan dan penegakan hukum," ujar Kamiludin. Ia menambahkan bahwa tim membawa pemangku kepentingan dari Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk memfasilitasi pendaftaran tersebut.
Dalam pendampingan ini, dilakukan penelusuran melalui website dgip.go.id Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa merek atau logo Bakso Ibukota sedang dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual dengan klasifikasi barang jasa di kelas 43 (jasa restoran dan katering). Pemilik merek terdaftar atas nama Achmad Fauzi Sandhi, S.Sos., M.M., dengan nomor permohonan JID2023095111, diajukan pada 18 Oktober 2023 melalui Konsultan Kekayaan Intelektual.
"Peran kolaborasi antara Duta KI dengan Expert Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sangat penting dalam mendorong hasil karya pelaku usaha di Kalimantan Barat, guna membangun masa depan dengan inovasi dan kreativitas serta memulihkan perekonomian daerah, khususnya Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya," ujar Andy Hermawan Prasetio.
Kanwil Kemenkumham Kalbar bersama Duta KI Kanwil Kalbar Tahun 2024 melalui Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI terkait pengajuan merek atau logo jasa katering Bakso Ibukota. Hal ini dilakukan untuk memantau proses dari tahap pengajuan awal hingga terbitnya sertifikat merek.
Kegiatan ini menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di Kalimantan Barat dan peran aktif Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam mendukung inovasi dan kreativitas lokal. (Humas/Yulizar)
Dokumentasi: