Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengadakan Rapat Koordinasi Korwas PPNS bertempat di Ruang Rapat Korwas PPNS dan Ditreskrimsus Polda Kalbar. Rapat ini dihadiri oleh Kasi Korwas PPNS, Harjanto, Kasubsibinpuan Korwas PPNS, David Dino Sipahutar, serta Analis Kekayaan Intelektual sekaligus PPNS KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Herry Hermawan. Kegiatan ini berlangsung sebagai tindak lanjut atas undangan dari Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar untuk memperkuat soliditas antara PPNS dan Penyidik Polri dalam upaya penegakan hukum yang presisi, sejalan dengan tema "Soliditas PPNS dan Penyidik Polri Pengemban Fungsi Korwas PPNS yang Presisi Dalam Penegakan Hukum Guna Mendukung Transformasi Ekonomi Nasional." Kamis (31/10)
Dalam rapat ini, disampaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk Gelar Perkara Biasa, yang menjadi pedoman standar bagi para penyidik untuk menjalankan proses hukum secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara yuridis maupun prosedural. SOP ini diharapkan mampu menciptakan keseragaman langkah bagi seluruh penyidik dan penyidik pembantu dalam penanganan perkara.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan paparan dari AKBP Engkus Kusnadi, SH., MH., mengenai peran dan dukungan bantuan operasi untuk penegakan hukum terhadap PPNS. Engkus menyoroti pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara Polri dan PPNS agar tercipta sinergi optimal dalam proses hukum.
Selain itu, dilakukan sosialisasi mengenai aplikasi E-PPNS yang berfungsi sebagai platform administrasi penyidikan berbasis web untuk PPNS di berbagai kementerian dan lembaga. Aplikasi ini memungkinkan PPNS untuk menginput berbagai dokumen penyidikan, seperti Laporan Kejadian, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara digital.
Dokumentasi: