Ketapang – Dalam upaya mendukung perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, DPRD Kabupaten Ketapang mengadakan Public Hearing terkait Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Ketapang. Kamis (14/11).
Public hearing ini dihadiri, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Syaidianur, Ketua Bapemperda DPRD Ketapang Kevin Alexander Lerrick, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Ketapang Whilis Aryant, anggota DPRD Kabupaten Ketapang, serta perwakilan dari instansi pemerintahan terkait seperti Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Ketapang, Sekretaris Dinas Sosial, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, hadir Plh. Kabid Hukum, Dini Nursilawati, dan sejumlah Perancang Peraturan Perundang-undangan, yakni Iis Sulaiha, Ferdian Sinaga, dan A. Fanni Pujiastomo.
Acara dimulai dengan sambutan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Syaidianur yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Ketua Bapemperda, Kevin Alexander Lerrick, dan Plh. Kabid Hukum Kanwil KemenkumHAM Kalbar, Dini Nursilawati, juga menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Kegiatan ini dimoderatori oleh Ketua Bapemperda DPRD Ketapang, Kevin Alexander Lerrick, yang memimpin sesi pemaparan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam sesi diskusi, para peserta memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Raperda ini. Beberapa saran penting yang muncul, di antaranya adalah perlunya memasukkan ketentuan mengenai bantuan modal bagi penyandang disabilitas dan penetapan batas waktu untuk penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan dari Raperda ini. Selain itu, para peserta juga memberikan masukan terhadap substansi Naskah Akademik agar dapat memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi penyandang disabilitas.
Tindak lanjut dari Public Hearing ini diharapkan dapat mewujudkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas, serta memberi dasar yuridis dan kepastian hukum untuk pemenuhan hak mereka di Kabupaten Ketapang. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: